PEREMPUAN AMAN: RUU Masyarakat Adat untuk lindungi Perempuan Adat

Direktur Program dan Komunikasi Persekutuan Perempuan Adat Nusantara, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Muntaza (keempat dari kiri), dalam jumpa pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (10/2) mengatakan RUU Masyarakat Adat penting disahkan untuk melindungi perempuan adat dari tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat. (Infokom PEREMPUAN AMAN/Ageng Wuri)

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Program dan Komunikasi Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman), Muntaza, mengatakan RUU Masyarakat Adat penting disahkan untuk melindungi perempuan adat dari tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat.”RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat,” ujar Muntaza di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu.Muntaza mengatakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat menjadi sangat penting, mengingat masih terdapat tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat.

“Kami juga menyadari bahwa di dalam Masyarakat Adat terdapat hak-hak kolektif perempuan yang tidak terlindungi oleh beragam kebijakan di Indonesia,” tambah Muntaza.

RUU Masyarakat Adat diyakini Muntaza sebagai satu-satunya kebijakan yang mampu melindungi hak-hak kolektif perempuan adat serta menjaminkan partisipasi perempuan adat di dalam pembangunan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut Muntaza menjelaskan beberapa contoh tindak kekerasan dan diskriminasi yang terjadi kepada perempuan dalam komunitas adat adalah tradisi potong jari, dan menikah paksa bagi korban perkosaan dengan pelaku.

“Bagaimana caranya mengurus hal ini, ketika ada kebudayaan atau praktik budaya yang sebetulnya melakukan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,” jelas Muntaza.

RUU masyarakat adat dikatakan Muntaza dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat masyarakat adat masuk di dalam kehidupan bernegara.

Kendati demikian sejak akhir November 2013, RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan. Bahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat yang diterbitkan oleh enam kementerian pada Februari 2018, belum juga diserahkan kepada DPR.

Padahal DIM tersebut merupakan hal yang krusial sebagai pra-syarat untuk pembahasan dan proses pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/796592/perempuan-aman-ruu-masyarakat-adat-untuk-lindungi-perempuan-adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *