PRESS RELEASE–KOALISI PERCEPATAN RANPERDA MASYARAKAT ADAT SUMATERA UTARA MENDORONG PENGESAHAN RANPERDA MASYARAKAT ADAT SUMATERA UTARA 

Medan, Kamis, 17 Juni 2021. Koalisi Percepatan Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara  (AMAN SUMUT), PEREMPUAN AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI SUMUT), Hutan Rakyat Institute (HaRI) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) diterima dalam Audiensi bersama Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mendorong Percepatan Pengesahan PERDA Pengakuan Masyarakat Adat Sumatera Utara, berlangsung diruang Rapat BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Dokumentasi: Perempuan Adat Sumatera (PEREMPUAN AMAN)

Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terhadap fasilitas produk hukum daerah, kantor Biro Hukum Sumatera Utara yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar menerima dan menyambut baik kehadiran Koalisi. Pada dasarnya Biro Hukum sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan telah menyampaikan pendapat Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna di DPRD Sumatera Utara. Ia menyampaikan, “bahwa sangat penting mendorong ada perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat melalui SK Pimpinan Daerah Provinsi maupun Kabupaten lebih dahulu sebelum tersedianya mekanime hukum nasional dan provinsi”.

Wina Khairina, Sekretariat Koalisi menyatakan bahwa Koalisi ingin mengkonsultasikan daftar inventaris masalah dari Draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan mengkonsultasikan kemungkinan pengakuan dan perlindungan 6 komunitas Masyarakat Adat yang telah tersedia data subyek dan data obyeknya untuk mendorong pengakuan melalui SK Gubernur atau melalui melalui Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara yang sedang dalam proses pembahasan. Wina Khairina menambahkan bahwa mengakui keberadaan Masyarakat Adat sangat penting agar hak-hak Masyarakat Adat terlindungi, sehingga mampu melestarikan juga adat dan budayanya.

Meiliani Yumi (Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN Sumatera)

Meiliana Yumi, Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN menambahkan”Sebelum Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini disahkan, kami sangat berharap keberadaan Masyarakat Adat diakui keberadaanya. Khususnya perlindungan bagi Perempuan Adat Sumatera Utara. Saat ini Masyarakat Adat Rakyat Penunggu menghadapi  Proyek Kota Deli Megapolitan yang mengancam wilayah adat kami. Kami melihat peta pembangunan proyek tersebut berada dilokasi kebun dan rumah yang kami duduki yang menjadi sumber penghidupan kami. Kami tidak menolak adanya pembangunan namun kami menolak wilayah adat kami terkena dalam  pembangunan tersebut. “Akui keberadaan kami, perlakukan kami sebagai manusia”. Sampai hari ini Perempuan Adat yang menjadi garda terdepan melawan perampas hak-hak kami.

Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut, menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit,  tinggal syahkan saja Perda Masyarakat Adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat agar menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan hak-hak Masyarakat Adat. Tidak tersedianya produk hukum atas perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara mengakibatkan penghancuran ekologi dan lingkungan serta hilangnya kearifan sosial dan budaya. Konflik-konflik agraria semakin mengemuka di wilayah pesisir, di pinggiran hutan maupun di perkotaan yang melibatkan Masyarakat Adat.

Menanggapi paparan yang disampaikan Koalisi, PLT Kepala Biro Hukum Sumatera Utara menyatakan bahwa “Secara prinsip Kami sangat setuju adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Sumatera Utara karena kami mengakui keberadaan mereka. Kami akan mendukung dalam hal masukan terkait legal drafting dari ranperda ini. Kehadiran Koalisi dalam diskusi ini memberikan masukan kepada kami sangat penting untuk proses pembahasan selanjutnya di DPRD Sumatera Utara”, tegas Aprilah Haslamdini Siregar.

Demikianlah Siaran Pers ini kami sampaikan untuk di publikasikan seluas mungkin. Atas dukungan Bapak/Ibu/Saudara/I Media dan masyarakat luas, kami mengucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara

Wina Khairina / Sekretariat Koalisi
Hp. 08126321136

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *