Deklarasi Perempuan Adat Se-Asia

Deklarasi ini merupakan Deklarasi Perempuan Adat Se-Asia dalam Konferensi ke-4 AIWN pada tanggal 6-8 Oktober 2018 di  Prince Palace Hotel Bangkok, Thailand. Konferensi AIWN mengusung tema masalah yang dihadapi oleh Perempuan Adat se-Asia. Menyoal Ketahanan, Pemerintahan dan Pembangunan Berkelanjutan. Dihadiri oleh 55 Perempuan Adat dari 34 Komunitas Adat yang terdiri atas 12 Negara di Asia. Salah satunya adalah PEREMPUAN AMAN hadir dalam perhelatan tersebut mewakili Perempuan Adat Nusantara.

Dalam Deklarasi ini sebanyak 42 Suku Adat bersuara. Mereka adalah Perempuan Adat berasal dari 12 Negara di Asia, antara lain Bangladesh, India, Nepal, Kamoja, Thailand, Laos, Vietnam, Burma, Indonesia, Malaysia, Taiwan dan Filipina.

Isi deklarasi ini menyebutkan bahwa dengan ini “kami menegaskan hak kami untuk menentukan nasib sendiri, berpartisipasi penuh dan langsung bersama Masyarakat Adat. Dengan aturan-aturan vital Perempuan Adat di pelbagai ruang berkaitan dengan hak asasi manusia, status politik dan kesejahteraan.”

Deklarasi ini dilatarbelakangi oleh keresahan Perempuan Adat di Asia bahwa untuk mewujudkan Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tidak akan berarti apa-apa tanpa Perempuan Adat. Meskipun sudah mendapat pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dan kesetaraan gender yang dideklarasikan oleh PBB dalam The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), namun masih ada diskriminasi dan tantangan berat terhadap Perempuan Adat di Asia.

Terlepas dari komitmen internasional untuk memerangi krisis iklim dan sektor bisnis di Asia masih saja mengeksploitasi sumber daya alam yang tersisa di Wilayah Adat dengan pelbagai macam pembangunan industri ekstratif (Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan),  pariwisata, bendungan atau waduk tenaga air, pertanian, termasuk inisiatif konservasi.

Situasi yang dihadapi Perempuan Adat di Asia, sejak 23 tahun Konferensi di Beijing adalah masih berjuang dengan persoalan keamanan dan kesejahteraan, serta tanah adat atau leluhur. Mereka berhadapan dengan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia dan hak-hak kolektif Masyarakat Adat, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini karena masih kurangnya keamanan secara politik di antara negara-negara agar secara efektif dapat mengatasi keadaan buruk yang dialami Masyarakat Adat.

Ada tiga dampak diskriminasi yang dialami Masyarakat Adat. Khususnya Perempuan Adat juga ikut terkena dampaknya. Tiga dampak diskriminasi tersebut antara lain kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat, kekerasan terhadap Perempuan Adat dan anak-anak, Inisiatif Pembangunan dan akses terhadap keadilan.

Dampak kriminalisasi terdapat peningkatan pembunuhan terhadap pembela hak-hak Masyarakat Adat atas Tanah Adat atau Hutan Adat. Pada tahun 2016, 40 persen yang dibunuh adalah Masyarakat Adat. Pada tahun 2017 turun sebanyak 25 persen, namun masih merepresentasikan adanya ketimpangan angka 5 persen dari populasi dunia. Sementara proporsi atau jumlah Perempuan Adat adalah 1:9 dari laki-laki di dunia.

Dampak kekerasan terhadap Perempuan Adat dan anak-anak masih saja pada kekerasan dan pelecehan fisik, seksual, dan psikologis, termasuk perdagangan perempuan, perdagangan manusia atau kerja paksa, perbudakan seks, kekerasan rumah tangga (KRT). Perempuan Adat nyata masih mendapat diskriminasi. Yang paling menyedihkan, khususnya Masyarakat Adat di Indonesia, paham patriaki dan feodal masih kuat. Perempuan Adat masih diserang oleh keluarga dan masyarakat seperti penculikan pengantin. Penculikan ini masih terjadi di Asia Selatan.

Dampak terhadap inisiatif pembangunan dan akses terhadap keadilan, misalnya Indonesia mengalami serangkaian insiden bencana alam. Khususnya yang baru saja terjadi di Sulawesi Tengah. Respon bencana yang lambat membuat masyarakat adat yang terisolasi dan kehilangan pekerjaan jauh dari akses layanan sosial untuk menyelamatkan diri, aman dan bertahan hidup. Akses layanan sosial dan keadilan adalah hak akses dasar sebagai warga negara. Tampak bahwa masih kurangnya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak-hak kolektif Masyarakat adat yang sangat bertolak belakang dengan pencapaian Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Maka dari itu, Deklarasi ini mengatakan tegas bahwa Perempuan Adat adalah Pelayanan kehidupan. Mereka sangat penting!

“Kami Perempuan Adat se-Asia, berdiri teguh dalam tekad kami untuk memenuhi peran sebagai pelayan kehidupan. Hidup kami berakar pada peninggalan identitas dan wilayah yang dipelihara oleh leluhur dan kehidupan generasi ke depan. Perempuan Adat membangun pengetahuan dan pengalaman, memanfaatkan sumber daya alam, sarana dan strategi. Kami mengatasi tantangan yang saling bersilangan, dihasilkan dari sejarah bersilangan. Kami sedang bekerja menuju realisasi Masyarakat Adat.”

 

Rekomendasi Perempuan Adat se-Asia:

“Kami memiliki suara. Kami telah memerintah diri sendiri sejak dahulu kala.

Kita tahu apa yang baik dan apa yang buruk bagi kita dan itu harus terjadi diakui! Negara, aktor dan agen pembangunan harus:

Mengatasi hambatan struktural bagi masyarakat adat dan gender. Pengembangan responsif secara efektif menerapkan komitmen negara untuk masyarakat adat dan perempuan adat. Ada kebutuhan akan kemauan politik yang lebih kuat antara negara dan bangsa untuk mengekstraksi atau pengambilalihan sumber daya, tanah dan air, bendungan atau waduk tenaga air, inisiatif konservasi, dan pariwisata.

Ini harus mencakup:

o Penangguhan semua inisiatif dan program tanpa persetujuan dari masyarakat adat yang bersangkutan atau sebaliknya mengakibatkan penjarahan wilayah mereka dan eksploitasi sumber daya manusia termasuk perdagangan manusia, perempuan dan anak-anak;

o Mencabut kebijakan yang bertentangan dengan UNDRIP dan CEDAW. Secara efektif mengintegrasikan instrumen ini di tingkat nasional, implementasi program, khususnya pada Agenda 2030, di Indonesia. Melakukan konsultasi dan kemitraan dengan masyarakat adat yang mencatat kebutuhan untuk memanfaatkan ruang untuk melibatkan perempuan adat. Kebutuhan data berdasarkan jenis kelamin dan etnis sangat penting untuk tujuan ini.

Melembagakan langkah-langkah khusus untuk mengatasi titik temu diskriminasi. Khususnya hak atas tanah bagi perempuan adat dalam ruang lingkup dan perlindungan tanah kolektif masyarakat adat.

Mendukung inisiatif untuk menanggapi kebutuhan akan strategi pembangunan yang menghormati hak-hak kolektif, memastikan lingkungan, sosial, budaya dan integritas spiritual masyarakat adat sambil menegaskan kapasitas mereka untuk memutuskan dan mengimplementasikan pembangunan yang berkelanjutan dan ditentukan sendiri.

o Akses ke dukungan finansial dan teknis seharusnya memberdayakan, tidak merendahkan manusia. Pelaku pembangunan harus memfasilitasi hubungan langsung perempuan adat dengan keuangan dan lembaga dukungan teknis.

o Sumber daya juga harus ditargetkan untuk meningkatkan posisi perempuan adat untuk memungkinkan partisipasi yang efektif.”

Komitmen Perempuan Adat se-Asia:

“Kami, perempuan adat di Asia, bekerja bersama sebagai jaringan yang terbuka dengan visi bersama untuk kemajuan status sebagai perempuan adat dan sebagai masyarakat adat; keseluruhan pemberdayaan gender kita sendiri dan masyarakat luas, berkomitmen untuk memanfaatkan dan melepaskan kekuatan dan potensi untuk mempertahankan visi pembangunan kita. Kita harus:

1) Memperkuat organisasi dan lembaga kami untuk kemajuan status dan realisasi hak-hak kami sebagai perempuan di dalam dan di luar komunitas. Kami akan terus bekerja

meningkatan kapasitas dan hubungan kelembagaan kami di ruang dan level yang berbeda. Ini termasuk penguatan kapasitas untuk menghasilkan, mendokumentasikan dan memantau data tidak hanya untuk memastikan data kami visibilitas tetapi yang lebih penting dalam mendukung advokasi kami dan kampanye untuk disagregasi data serta akuntansi untuk kami berkontribusi untuk pembangunan berkelanjutan. Kami selanjutnya berkomitmen untuk terus memantau dan melaporkan pelanggaran terhadap individu dan hak-hak kolektif melalui upaya pemantauan komunitas kami dan pemetaan partisipatif dan inventaris sumber daya.

2) Menangkap erosi pengetahuan adat kami, Bahasa dan berlatih melalui latihan yang berkelanjutan sambil memastikan penularan kepada anak-anak dan remaja, untuk mendukung integritas wilayah adat kami yang telah menopang kami keluarga dan komunitas dari generasi ke generasi. Mempertahankan dan memperkuat keterlibatan kami di pelbagai tingkat dan di pelbagai platform untuk memastikan integrasi pengetahuan dan praktik adat termasuk menghormati kerohanian dan kesejahteraan tanpa lebih jauh melanggar hak-hak kami.

3) Memperluas solidaritas untuk menangani kebiasaan dan diskriminasi praktik dalam komunitas adat kami. Kita harus terus melibatkan sistem tradisional dan negara kita untuk memastikan proses responsif gender untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pribumi, aksi iklim dan bencana, akses untuk layanan dasar dan keadilan.”

Final AIWN 4 declaration Sila Unduh PDF Versi Inggris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *