PEREMPUAN AMAN menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif Perempuan Adat dengan karakteristik yang khusus dan berbeda.
Salah satu contohnya adalah Perempuan Adat di Nusa Tenggara Timur yang memiliki pengetahuan untuk mengelola danau di wilayah adatnya secara kolektif.
Mereka memanfaatkan lumpur di danau sebagai bahan pewarna kain tenun. Pengetahuan ini dipraktikkan serta terus dikembangkan mengikuti perkembangan waktu dan perubahan yang terjadi atas wilayah kelolanya. Oleh karena itu, penguasaan kolektif Perempuan Adat yang membentuk keadaban dan peradaban Masyarakat Adat perlu diakui dan dihormati sebagai hak.
Hak ini tentunya secara eksplisit wajib dimuat dalam RUU Masyarakat Adat. Demikian disampaikan oleh Arimbi Heroepoetri, Direktur debtWATCH Indonesia pada seminar daring PEREMPUAN AMAN dengan tajuk “Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat” pada 16 Juli 2020.
Sejauh ini, PEREMPUAN AMAN menilai bahwa kebijakan-kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan (bukan hanya UU) hanya melindungi perempuan adat sebagai warga negara atau hak individu sebagai warga negara.
Sementara itu, hak kolektif Perempuan Adat sebagai bagian dari komunitas adat tak juga memiliki tempat. Pemaknaan hak kolektif Perempuan Adat tidak disandarkan pada penguasaan atas ‘sesuatu’ baik berupa wilayah, barang atau produk budaya lain di dalam komunitasnya.
Hak kolektif perempuan dapat diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran, dan keberlanjutan antar generasi. Hak ini berujung pada pemaknaan kolektivitas.
“Masyarakat Adat mendiami Nusantara jauh sebelum konstituen lahir. Jumlahnya hingga kini yang mencapai puluhan juta hidup dalam ketidakpastian hak atas wilayah adatnya. Penyerobotan tanah, penggusuran, kriminalisasi saat memperjuangkan haknya, hilangnya sumber kehidupan menyebabkan mereka pergi meninggalkan wilayah adat adalah contoh perlakuan tidak sopan negara kepada masyarakat adat”, ujar Nedine Helena Sulu, Dewan AMAN Nasional Region Sulawesi.
PEREMPUAN AMAN (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara) merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Organisasi ini senantiasa aktif di dalam penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat di dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
“RUU Masyarakat Adat telah dua kali menjadi Prolegnas, namun hingga saat ini pengesahan dan masa depan RUU ini masih buram.Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat tentu saja akan mendorong semangat pengakuan terhadap Masyarakat Adat serta menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan,” sambung Devi.
RUU Masyarakat Adat akan menjadi sebuah instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara. RUU ini juga mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat. RUU Masyarakat Adat memandatkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Artinya, disahkannya RUU tersebut tidak sekadar mempersoalkan hak, tetapi mempersoalkan pula tentang kewajiban dari Masyarakat Adat sebagai warga negara untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk Perempuan Adat.
“Perempuan Adat sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat memiliki hak yang bersifat melekat (inherent) pada identitas Masyarakat Adat. Sayangnya, perempuan Adat sampai saat ini masih mengalami diskriminasi berlapis. Diskriminasi ini terjadi terhadap hak individu Perempuan Adat sebagai warga negara, juga hak-hak kolektif Perempuan Adat yang dilakukan oleh komunitas adat, korporasi dan negara sebagai bagian komunitasnya. Pelanggaran hak asasi perempuan juga dilakukan oleh negara dan korporasi maupun oleh komunitas adat dan anggota masyarakatnya,” tambah Devi.
KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) bekerja bersama dengan masyarakat bahari, kelompok perempuan nelayan sekaligus Masyarakat Adat pesisir.
Project Officer KIARA, Nibras Fadhlillah menilai bahwa keberadaan perempuan nelayan, khususnya dalam komunitas masyarakat adat sangat penting dan sentral.
“Selain memiliki kontribusi ekonomi, mereka juga memiliki kontribusi ekologi dan sosial. KIARA mencatat, para perempuan terbukti memberikan kontribusi ekonomi lebih dari 60 persen bagi perekonomian keluarga nelayan. Berdasarkan sisi ekologi, mereka telah berhasil merestorasi kawasan-kawasan bakau yang sangat penting bagi ekosistem pesisir dan perairan. Sayangnya, sampai hari ini keberadaan dan kontribusi mereka belum mendapatkan pengakuan politik dari negara. Inilah jalan panjang yang harus kita tempuh bersama,” kata Nibras.
Editor:
Mega Dinda Larasati
COPYRIGHT ©foresteract
Sumber: https://foresteract.com/belum-ada-peraturan-khusus-yang-melindungi-hak-hak-kolektif-perempuan-adat/ h
Tag: media, Perempuan Adat, RUU MAsyarakat Adat, Foresteract
Tinggalkan Balasan