PEREMPUAN AMAN telah menapaki tahun kedelapan pasca deklarasi pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara. Momen bersejarah itu ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara (HKPAN) untuk memperingati hari bersejarah ketika Perempuan Adat di seluruh Nusantara menyatukan diri dan cita-cita besar dalam perjuangan mewujudkan cita mulia melalui penggalangan kekuatan yang tangguh “MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADAT BERDAULAT, MANDIRI, BERMARTABAT YANG SETARA, ADIL DAN BERKELANJUTAN”.
PEREMPUAN AMAN merupakan wadah fundamental bagi Perempuan Adat untuk menuju kemandirian dalam kebersamaan. Ketidakadilan yang mereka terima karena identitas sebagai perempuan adat, dipinggirkan dalam proses pengambilan keputusan di setiap tingkatan, serta ketiadaan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan mereka telah menyingkirkan perempuan adat dalam kehidupan berbangsa, sebagai warga negara. Perempuan Adat juga rentan terhadap perdagangan manusia untuk dijadikan tenaga kerja keluar negeri, rentan terhadap penyebaran HIV/AIDs dan rentan terhadap keselamatan reproduksi. Persoalan serius lain yang dihadapi Perempuan Adat ialah tingginya tingkat diskriminasi dan kekerasan di ranah domestik, publik dan negara.
Visi PEREMPUAN AMAN ialah Perempuan Adat dapat berdaulat atas dirinya, kehidupan, dan wilayah hidupnya dalam mewujudkan Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat. Memasuki tahun kedelapan, PEREMPUAN AMAN telah menjadi ruang belajar dan konsolidasi diri bagi Perempuan Adat di Nusantara agar mereka mampu bersuara, memegang kendali atas situasi agar keadilan dan kesetaraan dapat digapai. Salah satu misi luhurnya ialah memastikan adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan Pemenuhan Hak Perempuan Adat. Perempuan Adat tidak akan pernah berhenti berjuang untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan atas hak-hak kolektif yang saat ini dituangkan dalam #RUUMasyarakatAdat. Karenanya, PEREMPUAN AMAN setia mengawal #RUUMasyarakatAdat dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat di dalamnya.
Dalam situasi apapun, Perempuan Adat sanggup berdaulat atas diri mereka sendiri, pun untuk kehidupan dan wilayah hidup mereka. Pengakuan akan Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusi, dan Perempuan Adat mesti mengambil peran sebagai pelaku. HKPAN kedelapan memang diperingati kala pandemi. Tapi kami, Perempuan Adat, tak berhenti. Bersama, kami tetap berjalan dan berjuang untuk penjaminan hak-hak kolektif perempuan adat!
Tinggalkan Balasan