Memperingati Hari Tani Nasional 2020

Perampasan wilayah adat (ruang hidup) Masyarakat Adat yang kian masif akan semakin dipermudah melalui beragam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disiapkan dan dibahas oleh Negara melalui Parlemen. Pembacaan atas isi RUU oleh Organisasi Masyarakat Sipil seperti Masyarakat Adat, Perempuan, Petani, Nelayan, Buruh, Lingkungan, dan lainnya telah berkesimpulan Negara tengah memudahkan berlangsungnya pelucutan atas Ruang Hidup masyarakat, menyuburkan konflik agraria yang menyemai dan menyuburkan kriminalisasi terhadap para pejuang Perubahan Sosial baik Perempuan maupun Laki-laki.

Dokumentasi: PEREMPUAN AMAN (Nusa Tenggara Timur)

Bagi Perempuan Adat, beragam kebijakan yang ada dan telah melindungi hak-hak perempuan sebagai warga negara belumlah memadai untuk menjangkau perlindungan Hak kolektif Perempuan Adat yang dibangun atas identitas yang disandarkan pada wilayah kelola Perempuan Adat, pengetahuan yang dipraktikkan dan dikembangkan di dalam wilayah kelola Perempuan Adat di wilayah adatnya dengan menggunakan otoritas Perempuan Adat untuk mengatur dan memastikan praktik pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan dan berkeadilan antar generasi serta harmonis dengan alam terus berlangsung.

Ketersediaan obat/herbal, rotan, pewarna alami, bahan ritual, air dan bahan makanan yang beragam, berlimpah dan mudah didapat adalah kesejahteraan bagi Perempuan Adat. Kekuatan yang menghantarkan Perempuan Adat untuk Berpartisipasi aktif dalam setiap proses dan tahapan pengambilan keputusan baik individu perempuan sebagai warga negara maupun kehidupan kolektifnya sebagai bagian dari masyarakat adat. Keputusan atas diri, keluarga, komunitas dan dalam kehidupan bernegara. Aset berharga yang menempatkan Perempuan Adat sebagai Manusia bermartabat dengan identitas politik yang kuat. Alih fungsi wilayah adat dan penguasaan atas wilayah produktif tidak hanya berujung pada konflik agraria yang kian meluas juga mencampakkan dan menyingkirkan Perempuan Adat sebagai manusia bermartabat untuk menentukan nasib sendiri secara mandiri. Pelumpuhan pada kemampuan mereka bersuara dan memastikan tanggung jawab sosial mereka sebagai warga adat dan warga negara dapat dipenuhi. Maka dari itu Perempuan Adat melawan perlakuan perusakan alam dan perampasan wilayah adat atas nama pembangunan yang tak berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *