RUU Masyarakat adat telah dua kali masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Sejak tahun 2013 hingga saat ini pengesahan RUU tersebut masih belum jelas. Pada periode pemerintahan SBY, RUU Masyarakat Adat gagal menjadi undang-undang karena dianggap masih terdapat sejumlah persoalan dalam perumusan pasal-pasalnya. Dalam periode pemerintahan Jokowi-JK, komitmen politik terkait masyarakat adat telah tertuang dalam Nawacita. Salah satu dari enam komitmen politik Jokowi-Jk terkait masyarakat adat adalah mendorong pengesahan RUU masyarakat adat. Namun sayangnya hingga jelang akhir periode pemerintahan Jokowi-JK, tanda-tanda akan disahkannya RUU tersebut belum juga nampak. Hal ini memperlihatkan rendahnya prioritas negara dalam perlindungan masyarakat adat.
Dalam diskusi yang diselenggarakan di YLBHI, Jakarta (10/2), Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Muntaza, Direktur Program dan Komunikasi Perempuan AMAN mempertanyakan komitmen negara pada masyarakat adat khususnya perempuan adat. Ia menuturkan bahwa komitmen politik pemerintah melalui Nawacita seharusnya membawa semangat pemulihan relasi negara dengan masyarakat adat dan bukan sebagai alat politik belaka.
“Bila kita mengingat sejarah Indonesia, masyarakat adat telah berkali-kali menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil. Komitmen pemerintahan Jokowi tahun 2014 perlu dipahami sebagai keinginan negara untuk memperbaiki relasi dengan masyarakat adat. Artinya ada sebuah upaya untuk mengembalikan harkat dan martabat masyarakat adat”, tutur Muntaza.
Menurut Muntaza, kehadiran UU Masyarakat adat akan membawa semangat perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan.
“Kami di Perempuan AMAN menyadari bahwa di dalam komunitas adat masih terdapat praktik-praktik adat yang diskriminatif dan membenarkan tindak kekerasan terhadap perempuan adat. Misalnya hukum adat yang menyelesaikan kasus perkosaan dengan menikahkan korban dengan pelaku perkosaan dan tradisi potong jari. Ini adalah praktik kekerasan yang dilindungi oleh hukum adat”, kata Muntaza.
Muntaza juga menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat akan menjadi sebuah instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara dan mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat. RUU Masyarakat Adat memandatkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Artinya disahkannya RUU tersebut tidak sekadar mempersoalkan hak tetapi mempersoalkan pula tentang kewajiban dari masyarakat adat sebagai warga negara untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh masyarakat termasuk perempuan adat.
Selain itu, menurut Muntaza disahkannya RUU Masyarakat Adat menjadi UU amatlah penting karena RUU ini akan menjadi media untuk mengenali dan melindungi hak kolektif perempuan adat. Aturan hukum yang ada selama ini, termasuk CEDAW hanya mengatur hak individual perempuan, padahal di dalam komunitas Masyarakat Adat terdapat hak-hak kolektif perempuan. Muntaza menegaskan bahwa kehadiran UU Masyarakat Adat dapat menjadi ruang hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif perempuan adat.
“RUU Masyarakat Adat merupakan satu-satunya kebijakan yang mampu melindungi hak-hak kolektif perempuan adat serta menjamin partisipasi perempuan adat di dalam pembangunan berbangsa dan bernegara”, sambung Muntaza.
Keberadaan UU Masyarakat Adat akan berguna untuk mengenali pengetahuan, peran dan kontribusi perempuan adat dalam keberlangsungan masyarakat adat. Hak kolektif perempuan terkait dengan pengetahuan mereka seperti pengelolaan danau, pewarnaan tenun dan berbagai pengetahuan kolektif lainnya yang selama ini belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum menjadi diakui.
Perempuan adat memiliki peran besar dalam keberlangsungan bangsa ini, ungkap Muntaza. Perempuan adat berkontribusi dalam pengetahuan, pangan, etika dan berperan pula sebagai pembawa keberlangsungan masyarakat adat. Artinya tanpa perlindungan hukum yang jelas pengetahuan-pengetahuan perempuan adat perlahan akan menghilang. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan demi melindungi hak-hak perempuan adat dan jaminan keberlangsungan masyarakat adat. (Abby Gina)
https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/pengesahan-ruu-masyarakat-adat-penting-untuk-melindungi-hak-kolektif-perempuan-adat?fbclid=IwAR0kczWD6iuQebatEk17cc2sgKHHe5VZoh6UvFXiGheJdN5IAgKlUc5T124
Tinggalkan Balasan