Perempuan Adat yang Terdesak

TUMPANG tindih izin jadi masalah klasik dalam pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia. Pemberian izin kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan oleh pemerintah acap berada di wilayah yang sudah dihuni masyarakat, terutama wilayah yang belum mendapatkan ketetapan sebagai wilayah masyarakat adat.

Temuan Perempuan Aman, sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pada 2019 menunjukkan perempuan masyarakat adat acap terdesak oleh kehadiran perusahaan yang mendapat izin mengelola wilayah mereka. Cerita klasik yang masih terjadi hingga hari ini.

Seperti diceritakan Meiliana Yumi dari Dewan Nasional Perempuan Aman yang menjadi bagian masyarakat adat Rakyat Penunggu di Sumatera Utara dalam webinar “Wilayah Kelola Perempuan Adat” pada 9 Juli 2020. Rakyat Penunggu berkonflik dengan perusahaan perkebunan sejak 1950.

Akarnya jauh sejak masa kolonialisme ketika wilayah adat Rakyat Penunggu disewakan kepada pemerintah kolonial untuk perkebunan tembakau. Ketika Indonesia merdeka, pemerintah menasionalisasi semua perusahaan kolonial sehingga perkebunan tembakau Rakyat Penunggu masuk dalam aset pemerintah seluas 260.000 hektare.

Menurut rilis Perempuan Aman, baru 2.000 hektare lahan yang bisa kembali kepada masyarakat adat Rakyat Penunggu. Lahan itu pun mesti disuburkan kembali karena rusak akibat izin pengelolaannya, setelah tak jadi perkebunan tembakau, diberikan kepada perusahaan kebun sawit yang sudah tak berproduksi.

Perempuan Aman mencatat peran perempuan Rakyat Penunggu dalam mengembalikan hak lahan mereka sangat signifikan. Kebun-kebun kolektif yang dibuka dan dirawat perempuan adat membuahkan hasil dan menjadi bagian ketahanan pangan di masa pandemi virus corona covid-19. Mereka secara mandiri memenuhi kebutuhan pangan keluarganya dan komunitasnya.

Karena itu Yumi mengkhawatirkan proyek-proyek pembangunan di sekitar wilayah Rakyat Penunggu berdampak pada usaha-usaha perempuan adat dalam pengelolaan lahan mereka. Survei Perempuan Aman menemukan bahwa 90% perempuan adat tidak mendapat pemberitahuan dalam memberitahukan persetujuan mengenai alih fungsi lahan. Sebanyak 64,7 % responden perempuan adat mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Interaksi dalam wilayah kelola perempuan adat akan berujung pada pengaturan atas wilayah kelola perempuan adat yang dilakukan oleh mereka sendiri,” kata Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan Aman.

Karena itu Imam Hanafi, dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, menambahkan bahwa identifikasi, verifikasi, dan registrasi bagi semua tanah masyarakat, termasuk tanah adat, diperlukan sebagai wujud pengakuan wilayah adat dan kepastian wilayah pengelolaannya.

Sebab, dalam survei Perempuan Aman, tanpa pengakuan wilayah adat, selain rentan pada tumpang tindih izin dengan bisnis, mereka tak terlindungi. Perempuat adat bahkan bekerja di perusahaan di lahan mereka sendiri. Sebanyak 64,5% komunitas masyarakat adat mengalami pelarangan melakukan pembakaran lahan dalam sistem ladang berpindah. Bahkan sebanyak 14,8% responden pernah didenda atau ditangkap karena membakar ladang mereka untuk berkebun dalam lima tahun terakhir.

Di luar perusahaan, pembangunan oleh pemerintah juga membuat masyarakat adat menjadi rentan, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Sebanyak 76,8% responden menyatakan bahwa dalam lima tahun terakhir wilayah mereka terkena pembangun infrastruktur. Sebanyak 11% responden ditangkap karena menolak proyek tersebut.

Kerentanan ini akibat masyarakat adat tak terlindungi secara hukum. Mereka Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa hutan adat bukan hutan negara, hingga kini Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat tak kunjung disahkan. Pengaturan masyarakat adat baru diakui dalam program perhutanan sosial.

Karena itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), sebuah LSM, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2020 mendesak pemerintah lebih memperhatikan tata kelola wilayah adat (termasuk hutan adat) dan perbaikan program perhutanan sosial. Sebab, dari target 13,8 juta hektare untuk perhutanan sosial, hingga Mei 2020 baru terealisasi 4,1 juta hektare yang melibatkan 830 ribu keluarga, setelah empat tahun berjalan.

Pemberian izin bagi hutan adat lebih kecil lagi. Hutan adat merupakan satu dari lima skema perhutanan sosial. Baru 65 unit surat izin diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk hutan adat. Jika dihitung per unit hingga 2019, luasnya hanya 55,06 hektare per unit hutan adat.

Walhi meminta Presiden memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup memproses semua usulan hutan adat dalam waktu enam bulan ke depan.


COPYRIGHT © forestdigest


Sumber:
https://www.forestdigest.com/detail/674/perempuan-adat-yang-terdesak


Tag: mediaforestdigestPerempuan AdatRUU MAsyarakat Adat

For information: Khalifa Marasta (082297748784)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *