Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB Aman) berpendapat RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan sebagai langkah progresif dalam menyelamatkan bangsa Indonesia. “RUU Masyarakat Adat merupakan satu langkah progresif dalam menyelamatkan bangsa Indonesia, serta satu tindakan progresif penyelamatan Tanah Air,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM PB Aman, Muhammad Arman, di Jakarta, kemarin.
RUU yang mulai dibahas sejak akhir November 2013 itu hingga kini tidak kunjung disahkan. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) yang diterbitkan enam kementerian pada Februari 2018 hingga saat ini belum juga diserahkan ke DPR. “Menunda RUU Masyarakat Adat sama dengan menunda keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Arman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Program dan Komunikasi Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman), Muntaza, menambahkan bahwa RUU itu sesungguhnya dapat memperbaiki relasi negara dengan masyarakat adat.
“Kenapa begitu? Karena memang kalau ditarik balik dalam sejarah Indonesia, masyarakat adat sudah berkali-kali dalam sepanjang hidupnya menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil,” kata Muntaza.
Salah satu upaya negara untuk memperbaiki relasi tersebut, kata dia, dengan mengembalikan martabat dan harkat masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat.
RUU itu juga dapat menjadi perwujudan komitmen politik Presiden Joko Widodo yang tertuang di dalam Nawacita. “Salah satu dari enam komitmen politik kepada masyarakat adat, yaitu pengesahan RUU Masyarakat Adat,” tukasnya.
Lebih lanjut, Muntaza mengatakan RUU itu penting disahkan guna melindungi perempuan adat dari tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat. “RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat,” paparnya.
Ia mengatakan bahwa payung hukum untuk melindungi perempuan adat menjadi sangat penting, mengingat masih terdapat tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat. “Kami juga menyadari bahwa di dalam masyarakat adat terdapat hak-hak kolektif perempuan yang tidak terlindungi oleh beragam kebijakan di Indonesia,” tambahnya.
Dia meyakini RUU tersebut menjadi satu-satunya kebijakan yang mampu melindungi hak-hak kolektif perempuan adat serta menjaminkan partisipasi perempuan adat di dalam pembangunan berbangsa dan bernegara.
Muntaza menjelaskan beberapa contoh tindak kekerasan dan diskriminasi yang terjadi kepada perempuan dalam komunitas adat, yakni tradisi potong jari dan menikah paksa bagi korban perkosaan dengan pelaku. “Bagaimana caranya mengurus hal ini ketika ada kebudayaan atau praktik budaya yang sebetulnya melakukan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan? RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,” jelasnya. (Abt/P-2)
http://mediaindonesia.com/read/detail/216137-ruu-masyarakat-adat-selamatkan-bangsa
Tinggalkan Balasan