Wilayah kelola perempuan adat bukanlah ruang sempit yang hanya berupa dapur. Wilayah kelola perempuan adat terbentang serta dikelola dan dikembangkan dengan pengetahuan yang mereka miliki. Wilayah kelola ini merupakan simbol kuat dari peran otoritas perempuan adat.
Keduanya akan terkikis setelah perampasan wilayah yang dilakukan secara masif dan terstruktur. Ketika kehilangan wilayah kelola mereka, perempuan adat terpaksa bekerja di perusahaan pertambangan dan perkebunan. Mereka sering mengalami diskriminasi, bahkan kekerasan seksual.
Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN dalam Diskusi Webinar bertemakan “Wilayah Kelola Perempuan Adat” yang dilaksanakan pada 9 Juli 2020.
“Akses dan kontrol perempuan adat pada wilayah kelola perempuan adalah prasyarat utama memastikan perempuan adat masih dapat menjalankan fungsi dan perannya, identitas diri, bahkan identitas politik perempuan adat. Wilayah kelola perempuan adat bukan sepetak tanah dan dapur yang sempit.
Wilayah kelola perempuan adat ini adalah bagian dari klaim eksistensi masyarakat adat yang membentang di sepanjang wilayah adatnya.
Wilayah produktif yang dikelola oleh perempuan adat dengan menggunakan pengetahuan yang dipraktikkan dan dikembangkan dari waktu ke waktu oleh perempuan adat.
Interaksi dalam wilayah kelola perempuan adat berujung pada pengaturan atas wilayah kelola perempuan adat yang dilakukan oleh mereka sendiri, atau disebut otoritas (governance).
Kapan musim tanam mulai masuk, di mana harus ditanam, ritual apa yang harus dilakukan, benih yang mana yang harus ditanam, bagaimana membagi kerjanya dan seterusnya. Proses ini hanya dapat berjalan jika wilayah adat tidak beralihfungsi menjadi konsesi pertambangan, perkebunan, proyek pembangunan, konservasi, ataupun bentuk lainnya,” -tambah Devi.
Perempuan AMAN berjuang untuk memastikan terjaminnya hak-hak kolektif perempuan adat di dalam RUU Masyarakat Adat. Wilayah kelola perempuan adat merupakan salah satu bagian dari hak-hak kolektif tersebut. Perempuan adat memastikan keberlangsungan hidup komunitasnya dari sumber-sumber penghidupan yang terletak di wilayah kelola mereka.
Wilayah kelola perempuan adat merupakan pondasi kemandirian komunitas adat yang tak tergantikan dan telah menjauhkan mereka dari ketergantungan pada pihak luar. Pengetahuan perempuan adat atas ruang hidupnya juga menjadi bagian dalam perjuangan atas wilayah kelola dan wilayah adat mereka.
Meiliana Yumi, Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN, yang juga bagian dari Rakyat Penunggu, di Medan, Sumatera Utara telah berjuang mempertahankan wilayah adat mereka yang terbentuk jauh sebelum Indonesia lahir.
Pada masa Kolonial Belanda, wilayah adat mereka dikontrak untuk perkebunan tembakau. Ketika Indonesia merdeka, Indonesia melakukan nasionalisasi perkebunan milik Rakyat Penunggu ke dalam perusahaan perkebunan milik negara. Akibat konflik perkebunan, mereka sempat kehilangan tanah dan wilayah adatnya.
Sejak tahun 1950-an, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu memulai perjuangan kembali untuk kurang lebih 260.000 hektare tanah milik leluhur mereka. Sampai saat ini, mereka berhasil merebut kembali sekitar 2.000 hektare tanah.
Perjuangan Rakyat Penunggu masih berlanjut hingga hari ini, utamanya mengembalikan lahan agar menjadi subur kembali akibat rusaknya lahan karena adanya perkebunan sawit skala besar di masa lalu. Peran perempuan adat sangat penting dalam perjuangan ini.
Kebun-kebun kolektif yang dibuka dan dirawat oleh para perempuan adat ini membuahkan hasil, khususnya di masa pandemi ini. Ketika pemberlakuan karantina mandiri yang bermartabat dicanangkan oleh Sekjen AMAN, perempuan adat kemudian kembali mengelola lahannya pada wilayah kelolanya untuk bertanam dan saling bertukar benih.
Mereka secara mandiri dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarganya dan komunitasnya.Namun, Yumi mengkhawatirkan adanya proyek-proyek pembangunan pemerintah yang akan menelan wilayah-wilayah kelola perempuan adat.
Temuan Perempuan AMAN menunjukkan 90% perempuan adat yang disurvey menyatakan tidak pernah ada Free Prior Informed Consent (FPIC) atau pemberitahuan di awal tanpa paksaan yang dilakukan untuk mendapatkan kesetujuan perempuan adat mengenai alih fungsi yang terjadi di wilayah adatnya.Sebanyak 64,7% responden perempuan adat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Jika pemerintah abai menempatkan wilayah kelola perempuan adat untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak kolektifnya, kita sedang menuju pemiskinan dan penghancuran kebudayaan,” tutur Yumi.
Imam Hanafi dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif menegaskan bahwa identifikasi, verifikasi dan registrasi bagi semua tanah masyarakat, termasuk tanah adat, mutlak diperlukan sebagai wujud pengakuan wilayah adat dan kepastian wilayah kelola masyarakat, khususnya tanah adat.
Rasa aman dan nyaman dalam pengelolaan wilayah tanpa konflik dan tumpang tindih ruang merupakan prasyarat bagi kesejahteraan masyarakat.Dan juga, penetapan peruntukan status dan fungsi ruang harus ditempatkan pada sasaran yang tepat, kepada kelompok sosial yang rentan untuk mencapai kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Perspektif, kepentingan dan suara perempuan adat atas wilayah kelola dan sumber-sumber hidup lainnya seringkali tidak mendapatkan tempat untuk didengarkan.Pengalaman empiris menunjukkan peminggiran peran kelompok-kelompok tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan akses terhadap informasi dengan berbagai keterbatasan dan pembatasan dari peran dan fungsi sosial mereka.
Albertus Hadi Pramono, peneliti pemetaan partisipatif menyatakan bahwa metodologi pemetaan partisipatif perlu ditinjau ulang agar peka terhadap ruang perempuan adat.
Selain itu, pemerintah perlu mendorong pembuatan peta skala besar (skala 1:10.000 atau lebih besar) agar ruang-ruang perempuan bisa direpresentasikan dengan baik, di samping ada tindakan afirmatif untuk mengarusutamakan gender dalam kegiatan pemetaan yang dilakukan pemerintah.
“Untuk itu, diperlukan upaya pengembangan metodologi dan terobosan hukum untuk membuat lanskap budaya Masyarakat Adat sebagai bentuk bukti pendakuan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah dan sumber daya alam.
Dan meninjau meninjau kembali metodologi pemetaan partisipatif agar lebih responsif terhadap kebutuhan ruang perempuan, termasuk Perempuan Adat,” kata Albertus Hadi Pramono.
COPYRIGHT © foresteract
Sumber:
https://foresteract.com/wilayah-kelola-perempuan-adat-adalah-simbol-otoritas-perempuan-adat/
Tag: media, foresteract, Perempuan Adat, RUU MAsyarakat Adat
Tinggalkan Balasan